Hari ini saya baru saja selesai memperpanjang STNK dan juga merupakan pengalaman pertama melakukan nya sendiri tanpa menggunakan biro jasa (maklum selama ini urus perpanjang SIM & STNK lewat biro jasa).
Sejak polda metro jaya membuka layanan STNK / SIM melalui mobil keliling, semua urusan surat yang berhubungan dengan kendaraan semakin mudah & menyenangkan, bahkan kita pun diuntungkan karena tidak ada lagi calo, semua nya bisa dilakukan sendiri.
Selain pelayanan mobil keliling, ada juga pelayanan di dalam Mall nama nya "GERAI SAMSAT". Salah satu yang saya gunakan ada di daerah Jakarta Utara, Mall Artha Gading, Lt.1 blok B, lobi Italia (depan Ace Hardware). Gerai ini melayani perpanjangan STNK / SIM tahunan.
Wah enak yach...urus STNK / SIM di dalam mall, sudah dingin tak ada calo berkeliaran pula, pelayanan nyaman, aman & tertib. Itulah yang saya rasakan, tidak adalagi kekwatiran ditarik - tarik calo ataupun aneka pungutan liar dari oknum - oknum yang tidak jelas.
Cara nya cukup mudah kok, ikuti saja semua syarat yang di minta. Misalnya urus untuk kendaraan pribadi a/n. yang bersangkutan, syarat nya:
1. Fotocopy BPKB
2. Fotocopy STNK
3. Fotocopy KTP + KTP asli
4. Isi Formulir perpajangan (bisa di minta di loket formulir)
setelah semua syarat sudah dipenuhi, mengantrilah di loket yang telah ditentukan.
jangan lupa bawa BKPB asli (karena ini akan di tanyakan di loket saat kita menyerahkan semua berkas nya).
Setelah kita sudah menyerahkan berkas, tinggal tunggu saja di ruang tunggu sampai nama kita dipanggil untuk ambil tanda terima serta lakukan pembayaran.
Setelah pembayaran telah selesai, tinggal tunggu saja pemanggilan untuk pengambilan STNK & KTP asli kita.
Selesai deh akhirnya perpanjangan STNK ku. Syukur saja semua nya ini lancar & mulus, tak ada sedikitpun hambatan yang sempat menghampiriku. Total waktu pengurusan +/- 30 menit, karena saya datang lebih awal & antrian pun tidak terlalu panjang.
Untuk Informasi lebih lengkap bisa klik di http://www.tmcmetro.com
disini ada diberikan jadwal STNK / SIM mobil keliling .
Jam Operasional : Pukul 08.00 - 14.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
Jika ingin menghindari aneka macam gangguan saat urus STNK / SIM bisa juga di klik untuk info nya di http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6588032 atau http://groups.yahoo.com/group/otomotif-l/message/226070.
Selamat mencoba mandiri yach :)
Menyenangkan loh bisa urus surat kendaraan dilakukan sendiri tanpa mengunakan biro jasa. Kita jadi tambah pengalaman & pengetahuan.
0 komentar:
Posting Komentar